Wawancara investigatif merupakan metode investigasi/penggalian informasi yang dikembangkan secara ilmiah agar proses pemeriksaan saksi, korban dan tersangka dalam kasus pidana dengan tujuan mendapatkan informasi yang efektif dan dapat ditindaklanjuti. Dengan dasar ilmiah dan bersifat universal, wawancara investigatif dapat diterapkan di dalam konteks budaya mana saja, termasuk Indonesia.

  • Karena wawancara investigatif tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai tujuan utama, tetapi sesuai dengan tujuan dasar investigasi untuk mengumpulkan barang bukti.
  • Penyiksaan rentan terjadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan, proses penangkapan, pemindahan dari lokasi penangkapan hingga penahanan. Penerapan teknik-teknik wawancara investigatif dapat membantu pihak yang berwenang untuk mewujudkan asas praduga tidak bersalah dan menghindari penyiksaan dalam proses investigasi.

Selain dianggap dapat membantu mencegah terjadinya penyiksaan, keterangan yang didapat dari wawancara investigatif dianggap lebih dapat dipercaya karena prosesnya tidak mengandung intimidasi, paksaan atau manipulasi. Dengan demikian, kemungkinan alat bukti ditolak pengadilan juga menjadi lebih kecil.

  • Persiapan fisik dan non-fisik;
  • Perencanaan wawancara;
  • Membangun hubungan profesional dan menjelaskan kepada terwawancara tentang tujuan dan proses wawancara yang akan dilakukan;
  • Memberikan kesempatan kepada terwawancara untuk keterangan dengan sesedikit mungkin memberikan gangguan;
  • Menutup wawancara;
  • Melakukan evaluasi baik secara mandiri, dengan atasan, atau dengan rekan sejawat lain.

Tentu saja untuk dapat melakukan langkah-langkah tersebut di atas dengan baik, perlu dilakukan pelatihan dan perlu ada petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi setiap anggota.

Wawancara investigatif adalah suatu model atau kerangka kerja yang tidak memerlukan gawai atau sarana tertentu. Kekuatan wawancara investigatif berada pada pemahaman para petugas tentang cara melakukan wawancara yang benar dan alasan mengapa cara tersebut dianggap tepat. Setelah adanya pemahaman tersebut, penyidik dapat menyesuaikan model yang digunakan dengan situasi dan kondisi yang ada.

  • Perlu ada komitmen dan dukungan dari pucuk pimpinan tertinggi Polri tentang perlunya Polri melakukan transformasi dari interogasi menjadi wawancara.
  • Berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri telah memiliki nilai-nilai yang terdapat dalam prinsip-prinsip wawancara invetigatif yang efektif untuk investigasi dan pengumpulan informasi. Sehingga hanya sedikit penyesuaian kebijakan yang dibutuhkan untuk mengintegrasikan wawancara investigatif.
  • Untuk dapat melaksanakan teknik-teknik wawancara investigatif dengan efektif, tentunya Polri harus melatihkan teknik-teknik ini di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri.

Wawancara investigatif bersifat universal dan oleh karenanya perlu dan dapat diterapkan dalam semua tindak pidana. Jika wawancara investigatif sudah terintegrasi, tugas para penyidik dan pencari informasi akan jauh lebih mudah karena ada kerangka kerja yang jelas yang dapat diikuti, dari tahap persiapan dan perencanaan sampai tahap penutup.

  • Bersama-sama dengan NCHR (Norwegian Centre for Human Rights) University of Oslo, FRR Law Office telah memperkenalkan dan mengembangkan teknik-teknik wawancara investigatif di Indonesia sejak tahun 2015.
  • FRR Law Office juga telah menerjemahkan beberapa bahan tentang wawancara investigatif ke dalam Bahasa Indonesia yang dapat diakses di https://frrlawoffice.com/references/
  • FRR Law Office berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkenalkan tentang wawancara investigatif dan the Mendez Principles terutama bagi aparat penegak hukum di Indonesia.

Prinsip-prinsip Mendez adalah nama singkat dari dokumen PBB yang disahkan oleh Dewan HAM PBB sebagai suatu referensi soft law pada tahun 2021 yang berjudul Prinsip-prinsip Wawancara Yang Efektif Untuk Investigasi dan Pengumpulan Informasi. Prinsip-Prinsip Mendez terdiri dari 6 (enam) Prinsip, sebagai berikut:

  • Landasan - Wawancara yang efektif berdasarkan pengetahuan ilmiah, hukum dan etika;
  • Praktik - Wawancara yang efektif adalah proses yang lengkap untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan dapat diandalkan sambil tetap menerapkan perlindungan hukum yang terkait;
  • Kerentanan - Wawancara yang efektif harus mengenali dan menangani kebutuhan terwawancara dalam situasi rentan;
  • Pelatihan - Wawancara yang efektif adalah tugas profesional yang memerlukan pelatihan khusus;
  • Akuntabilitas - Wawancara yang efektif memerlukan lembaga yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Implementasi - Implementasi wawancara yang efektif memerlukan langkah-langkah yang solid di tingkat nasional.